Laboratorium adalah salah satu
lembaga yang peranannya sangat menentukan dalam penjaminan dan pengendalian
mutu suatu produk. Laboratorium-laboratorium tersebut tentunya membutuhkan
hasil analisa yang akurat, tidak terbantahkan, dapat dipercaya dan mempunyai
personel yang kompeten dalam melaksanakan kegiatannya. Oleh karena itu
dibutuhkan suatu standar internasional yang mencakup sistem mutu dan
implementasi teknis yang baik, salah satunya dengan menerapkan standar
ISO/IEC-17025.
1.
Garis Besar ISO
/ IEC 17025
ISO
/ IEC 17025 adalah standar utama yang
digunakan oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dikeluarkan oleh ILAC
untuk standarisasi pada tahun 1999. Dua bagian utama ISO / IEC 17025 adalah
Manajemen Persyaratan dan Persyaratan Teknis. ( Kasman, 2013 )
Awalnya dikenal sebagai ISO / IEC Guide 25, ISO / IEC
17025 pada awalnya dikeluarkan oleh organisasi internasional pada tahun 1999.
Ada banyak kesamaan dengan ISO 9000
standar, tetapi ISO / IEC 17025 menambahkan dalam konsep kompetensi ke
persamaan. Dan itu berlaku secara langsung kepada organisasi-organisasi yang
memproduksi hasil pengujian dan kalibrasi.
Sejak awal rilis, rilis kedua dibuat pada tahun 2005
setelah disepakati bahwa diperlukan untuk mempunyai sistem mutu kata-kata yang
lebih erat selaras dengan ISO 2000 versi 9001. Standar ini pertama kali
diterbitkan pada tahun 2001 dan pada tanggal 12 Mei 2005 pekerjaan keselarasan
komite ISO bertanggung jawab untuk itu telah selesai dengan penerbitan standar
direvisi. Perubahan yang paling signifikan diperkenalkan lebih menekankan pada
tanggung jawab manajemen senior, dan persyaratan eksplisit untuk perbaikan
terus-menerus dari sistem manajemen itu sendiri, dan terutama, komunikasi
dengan pelanggan.
Ada
dua bagian utama dalam ISO / IEC 17025 - Persyaratan Manajemen dan Persyaratan
Teknis. Persyaratan manajemen terutama terkait dengan operasi dan keefektifan
Sistem Manajemen Mutu dalam laboratorium. Persyaratan teknis alamat kompetensi staf, metodologi
dan pengujian / kalibrasi peralatan.
(Ida,
2012 )
- Pesyaratan manajemen
1. ORGANISASI
Laboratorium
harus merupakan kesatuan yang legal dapat dipertanggung jawabkan, memuaskan kebutuhan
pelanggan, mencakup pekerjaan di lab. permanen, di luar lab. permanen dan atau
di lab. sementara / bergerak, dan bersifat independen
2. SISTEM MUTU
Laboratorium
harus menetapkan, menerapkan, memelihara, mendokumentasikan dan
mengkomunikasikan Sistem Mutu
3.PENGENDALIAN DOKUMEN
Laboratorium
harus memelihara dan mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari
sistem mutu
4. KAJI ULANG PERMINTAAN, TENDER
& KONTRAK
Laboratorium
harus melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian, dan
perbedaan apapun antara permintaan, tender dan kontrak harus diselesaikan
sebelum pekerjaan dilakukan. Setiap kontrak dibuat atas persetujuan
Laboratoriun dan pelanggan
5.
SUBKONTRAK PENGUJIANLaboratorium dapat mensubkontrakkan
pekerjaan kepada laboratorium lain (subkontraktor) yang kompeten.
6. PENBELIAN JASA DAN PEMBEKALAN
Laboratorium
harus memilih dan membeli jasa dan pembekalan yang penggunaannya mempengaruhi
mutu penguji, dan memastikan bahwa jasa dan pembekalan yang digunakan sesuai
dengan persyaratan yang diperlukan
7. PELAYANAN KEPADA PELANGGAN
Laboratorium
harus melakukan kerja sama dengan pelanggan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilaksanakannya dengan tetap menjaga kerahasiaan pelanggan lainnya
8. PENGADUAN
Laboratorium
harus menyelesaikan pengaduan dari pelanggan atau pihak-pihak lain
9. PENGENDALIAN PEKERJAAN
PENGUJIAN/Kalibrasi YANG TIDAK SESUAI
Laboratorium harus
mengendalikan pekerjaan pengujian atau aspek apapun yang tidak sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan atau persyaratan pelanggan yang telah disepakati
10.
Penigkatan
Laboratorium harus
meningkatkan efisiensi sistemmanajemen mutu secara berkelanjutan
11.
TINDAKAN PERBAIKAN
Laboratorium harus melakukan
tindakan perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak sesuai ataumenyimpang dari
sistem mutu yang telahditetapkan, atau pelaksanaanteknis yang
telahdiidentifikasi
12.
TINDAKAN PENCEGAHAN
Laboratorium harus melakukan
tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidak sesuaian
yang serupa, atau untuk melakukan pengembangan sistem mutu
13.
PENGENDALIAN REKAMAN
Laboratorium harus mengendalikan
semua rekaman mutu dan rekaman teknis termaksuk menjaga keamanan dan
kerahasiaannya.
14.
AUDIT INTERNAL
Secara periodik laboratorium
harus melakukan audit internal sistem mutu yang dilaksanakan oleh auditor
internal yang terlatih
15.
KAJI ULANG MANAJEMEN
Laboratorium harus melakukan kaji
ulang manajemen minimal 1 kali dalam setahun, untuk memastikan kesinambungan
dan efektifitas penerapan sistem mutu
B.
Persyaratan
Teknis
1.UMUM
5.1.1. Berbagai faktor yang
menentukan kebenaran dan kehandalan pengujian/kalibrasi adalah faktor manusia,
kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian metode kalibrasi validasi
metode, peralatan, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel, penanganan sampel.
5.1.2. Setiap faktor tersebut
mempunyai kontribusi pada ketidakpastian pengukuran. Laboratorium
memperhitungkan faktor-faktor tersebut dlm mengembangkan metode
pengujian/kalibrasi, dlm pelatihan dan kualifikasi pesonel dan pemilihan
peralatan.
2.
PERSONEL
Semua pekerjaan di
laboratorium dilaksanakan oleh personel yang kompeten dibidangnya
3.KONDISI
AKOMODASI DAN LINGKUNGAN
Laboratotium harus
dilengkapi dengan fasilitas yang mampu menjamin kebenaran unjuk kerja pengujian
serta mengendalikan lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu hasil
4.
METODA PENGUJIAN DAN VALIDITAS METODA
Laboratotium harus
manggunakan metoda pengujian/kalibrasi yang memenuhi keinginan pelanggan dan
sesuai dengan lingkup kegiatannya, dan yang secara teknis siap digunakan
5.
PERALATAN
Laboratotium harus
dilengkapi dengan peralatan untuk menunjang kegiatannya yang mampu menghasilkan
data yang absah dan akurasi yang diperlukan.
6.
KETELUSURAN PENGUKURAN
Semua pengukuran yang
dilakukan di laboratotium harus tertelusur ke standar nasional/internasional
atau pada bahan acuan yang bersertifikat.
7.
PENGAMBILAN SAMPEL
Laboratorium yang
melakukan pengambilan sampel harus mempunyai rencana dan prosedur pengambilan
sampel yang akan diuji, untuk menghasilkan informasi yang diperlukan.
8.
PENANGANAN BARANG YANG DIUJI DAN DIKALIBRASI
Laboratorium yang
melindungi keutuhan barang yang akan diuji dan memberikan perlindungan atas
kepentingan laboratorium dan pelanggan
9.
JAMINAN MUTU HASIL PENGUJIAN
Laboratorium yang
melakukan pengendalian untuk memantau unjuk kerja dan keabsahan
pengujian/kalibrasi yang dilakukan
10.
PELAPORAN HASIL
Laboratorium yang
melaporkan setiap hasil pekerjaannya dengan akurat, jelas, tidak meragukan dan
objektif dalam bentuk laporan hasil pengujian yang digunakan
2.
Penerapan ISO/IEC 17025
ISO/IEC 17025 pada saat ini merupakan sebuah standar
yang sangat populer di kalangan praktisi laboratorium di Indonesia. Penerapan
standar ini pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan
oleh laboratorium untuk berbagai kepentingan. Hal ini tentu saja merupakan
sebuah fenomena yang menggembirakan mengingat ISO/IEC 17025 merupakan sebuah
standar yang diakui secara internasional dan pengakuan formal kompetensi
laboratorium uji dan kalibrasi melalui akreditasi digunakan secara luas sebagai
persyaratan keberterimaan hasil-hasil uji dan kalibrasi yang diperlukan oleh
berbagai pihak di dunia. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu
menjadi perhatian dan renungan kita semua, “apakah ISO/IEC 17025 digunakan oleh
laboratorium sebagai acuan untuk kepentingan memperoleh akreditasi saja
sehingga segala kegiatan laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025 disiapkan
semata-mata untuk menghadapi kedatangan asesor dalam rangka proses akreditasi
yang sedang ditempuh oleh laboratorium ?” Pertanyaan di atas perlu kita
perhatikan untuk menghindari kondisi yang mungkin telah menjadi kronis, bahwa
laboratorium yang menerapkan ISO/IEC 17025 dan kemudian diakreditasi seperti
memiliki “kegiatan baru” di luar tugas-tugas rutin organisasinya, yang mungkin
mencakup
a. pembentukan “organisasi ISO/IEC 17025”
sebagai unit “ekstra organisasi” atau “organisasi di dalam organisasi” yang
disusun semata-mata untuk keperluan dinyatakan dalam Panduan Mutu yang
dipersyaratkan dalam akreditasi
b. penyiapan rekaman-rekaman ISO/IEC 17025
yang khusus dibuat untuk ditunjukkaan sebagai bukti implementasi ISO/IEC 17025
kepada asesor akreditasi dan mungkin berbagai kegiatan lainnya yang salah
satunya menyebabkan ritual “kerja lembur” menjelang “asesmen awal” akreditasi
dan kemudian menjadi ritual rutin tahunan setiap kali menjelang “survailen”
maupun “reakreditasi” laboratorium.
Bila kondisi ini memang benar-benar terjadi di
mayoritas laboratorium yang diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025. Mungkin saat
ini merupakan saat yang tepat bagi kita semua untuk melakukan renungan. Sebagai
salah satu standar internasional yang menggunakan konsep sistem manajemen mutu
sesuai dengan ISO 9000 series, seharusnyalah laboratorium yang diakreditasi berdasarkan
ISO/IEC 17025 dapat melakukan “continual improvement” dalam hal “efektifitas”
dan “efisiensi” sistem manajemen mutunya.
Dan sudah barang tentu “continual improvement” yang
dimaksud bukanlah “bertambah tebalnya dokumen dan rekaman yang dipelihara oleh
laboratorium”, atau “bertambah rumitnya sebuah proses di dalam laboratorium
untuk satu tujuan yang sama”. Atau bertambahnya hal-hal lain yang secara umum
dapat dipandang sebagai peningkatan investasi (waktu, tenaga, atau bahkan
anggaran), tanpa analisis yang jelas dari keuntungan setelah investasi
dilakukan. Keuntungan yang dimaksud di sini bukanlah semata-mata keuntungan
dari sisi keuangan, tetapi hal-hal lain seperti tercapainya tujuan organisasi
yang tidak terkait dengan keuangan juga dapat dipandang sebagai sebuah keuntungan
bagi organisasi. Sebagai bahan renungan, tulisan ini mencoba mengangkat
beberapa isu yang berkembang dari penerapan ISO/IEC 17025 di laboratorium yang
telah diakreditasi atau yang akan mengajukan akreditasi, atau yang sedang dalam
proses akreditasi, dikaitkan dengan persyaratan-persyaratan dalam ISO/IEC 17025
dan standar-standar lain atau dokumen atau text-book yang mendasari atau
berkaitan dengan sistem manajemen mutu secara umum.
(
Purnomo, 2010 )
3.
Persyaratan
ISO 17025 yang Berkaitan pada Uji Profisiensi
Laboratorium
Berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 [1], suatu
laboratorium harus memiliki prosedur quality control untuk memonitor
validitas dari hasil uji dan kalibras yang dilakukan. Monitoring dapat meliputi
keikutsertaan pada uji banding antar laboratorium atau program uji profisiensi
dan juga dapat melalui penggunaan bahan acuan yang tersertifikasi atau dengan
melakukan replikasi pengukuran menggunakan metoda analisa yang sama atau
berbeda. Dengan demikian laboratorium dapat menyediakan bukti kompetensinya
pada pelanggannya dan kepada lembaga akreditasi.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade belakangan
ini, telah berkembang suatu paradigma baru mengenai konsep metrologi kimia. Hal
tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hasil pengukuran dan supaya
hasil pengukuran dapat diterima dimanapun. Sebelumnya dua parameter jaminan
kualitas hasil pada pengujian kimia telah diterapkan yaitu sistem manajemen
kualitas dan akreditasi. Saat ini, prinsip dalam pengukuran atau yang dikenal
sebagai metrologi telah mendapatkan perhatian lebih serius. Prinsip metrologi
tidak berarti menggantikan aspek jaminan mutu melainkan hadir sebagai pelengkap
dalam meningkatkan jaminan mutu hasil pengujian. Konsep metrologi ini pertama
kali diterapkan dalam bidang fisika kemudian berkembang hingga saat ini
diterapkan juga di bidang pengukuran kimia. Implementasi dari metrologi kimia
sangat ditekankan dalam ISO/IEC 17025 seperti penekanan pentingnya pemilihan
prosedur pengujian dengan menyertakan bukti hasil validasi metodanya,
mendeskripsikan prosedur pengujian yang dilakukan, harus mampu membuktikan
ketertelusuran hasil pengukuran, mengevaluasi nilai ketidakpastian analisis dan
pemilihan serta penggunaan bahan acuan tersertifikasi atau bahan acuan yang
sesuai untuk pengujian kimia yang dilakukan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa hasil uji profisiensi yang diikuti oleh laboratorium pengujian dapat
digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa hasil ujinya
reliabel sekaligus juga sebagai bahan instrospeksi bila masih harus
meningkatkan kualitas hasil pengujian. Umumnya provider uji profisiensi
merupakan laboratorium rujukan yang mendistribusikan sampel dengan nilai yang
telah ditetapkan kepada peserta. Peserta kemudian menguji sampel tersebut, lalu
oleh penyelenggara akan dievaluasi kedekatan hasil atau akurasi hasil pengujian
dengan nilai sebenarnya (reference value) dan nilai ketidakpastian
analisis yang dihasilkan. Dengan demikian dapat diketahui apakah prosedur
pengujian suatu laboratorium sudah cukup baik, hasil yang diperoleh reliabel
dan apakah hasil tersebut dapat diterima dimanapun oleh siapapun
(
styarini, 2011)
Daftar Pustaka
Badan Standardisasi Nasional, 2000, SNI
19-17025-2000 : Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan
Kalibrasi, Jakarta.
www.aifi.or.id/sites/default/files/6-iso-iec-2017025-202005.pdf
http://ida-diyanti.blogspot.com/2012/01/iso-international-organization-for.html
Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium
Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, ISO/IEC 17025 (Versi Bahasa Indonesia).
Purnomo, doni. 2010. PENERAPAN ISO/IEC 17025 sebuah
renungan, analisis kritis, dan gagasan perubahan sudut pandang
Styarini,
Dyah. 2011. UJI PROFISIENSI LABORATORIUM
Assalamu Alaikum wr. wb
BalasHapusSalam kenal Bu erlinaarikawati....
Info tentang ISO 17025 sangat membantu..
Izin share tulisannya....
Terimakasih...
Wa'alaikumsalam Wr Wb
HapusTerimakasih juga. semoga bermanfaat